MADINAH - Sebanyak 22 Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang visa non-haji yang terkena razia di Masjid Bir Ali, Madinah, Selasa, 28 Mei 2024, diputuskan dideportasi. Mereka juga diblokir alias tidak bisa masuk selama 10 tahun ke Arab Saudi. Padahal, mereka sudah membayar mahal untuk pergi ke Arab Saudi yakni sekitar Rp 300 juta per jamaah.
Copas. Sabar, dan ambil pelajaran.